Parkir Liar Bertarif Rp 20.000 di Tanah Abang, Ini Alasan Petugas Tak Sembarangan Menindak
Salah seorang petugas berinisial R menyebutkan, penindakan parkir liar di kawasan Tanah Abang butuh penanganan khusus.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para petugas lapangan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta yang bertugas di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah mengetahui adanya lokasi parkir liar bertarif Rp 20.000 di daerah itu.
Namun, mereka menyatakan tidak bisa serta-merta menindak.
Salah seorang petugas berinisial R menyebutkan, penindakan parkir liar di kawasan Tanah Abang butuh penanganan khusus.
Jika penindakan dilakukan dengan cara represif, ia menyebut, keselamatan merekalah yang menjadi taruhannya.
"Di sini enggak bisa main nindak sembarangan. Yang ada nanti malah berantem, bisa-bisa dibunuh kita," ujar R saat ditemui Kompas.com, Jumat (11/11/2016).
Pernyataan R dibenarkan rekannya, CB. Ia menyatakan, pimpinan di instansinya juga sudah menginstruksikan agar penindakan parkir liar di Tanah Abang tidak dilakukan gegabah.
Ia menyebut pimpinannya juga meminta agar penindakan tidak dilakukan langsung oleh petugas yang sedang berjaga di lapangan.
CB menjelaskan, petugas di lapangan hanya membantu mengurai kemacetan.
Sementara itu, penindakan parkir liar dilakukan oleh unit lain yang disebutnya sebagai tim tindak dan tim derek.
"Tim tindak sama tim derek ini yang nantinya datang berdasarkan laporan yang masuk," kata CB.
Parkir liar bertarif Rp 20.000 di Tanah Abang terdapat di Jalan KH Mas Mansyur di kedua arah, baik yang ke arah Cideng maupun arah Karet.
Meski harus merogoh kocek hingga Rp 20.000, tetap banyak pengguna kendaraan roda empat yang memilih memarkirkan kendaraannya di tempat yang sebenarnya terlarang itu.
Banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan menyebabkan luas jalan menyempit.
Akibatnya, kemacetan terjadi, terutama jika ada kendaraan yang akan parkir ataupun meninggalkan lokasi parkir. (Kompas.com/Alsadad Rudi)