Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Terdakwa Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana

Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu yang sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu akhirnya mulai diadili.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu yang sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu akhirnya mulai diadili.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina dihadirkan ke sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat pagi (11/11/2016).

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas