Pasutri Terdakwa Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana
Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu yang sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu akhirnya mulai diadili.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu yang sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu akhirnya mulai diadili.
Kedua terdakwa menjalani sidang perdana dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina dihadirkan ke sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat pagi (11/11/2016).