Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pasutri Terdakwa Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana

Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu yang sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu akhirnya mulai diadili.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu yang sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu akhirnya mulai diadili.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina dihadirkan ke sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat pagi (11/11/2016).

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas