Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

52 Hari Operasi Ganjil-Genap, Polda Metro Jaya Tindak 4.578 Pelanggar

Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menindak 4.578 pelanggar selama berlangsungnya pemberlakuan aturan ganjil-genap.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 52 Hari Operasi Ganjil-Genap, Polda Metro Jaya Tindak 4.578 Pelanggar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil genap di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016). Mulai besok Selasa, 30 Agustus 2016 akan diberlakukan tilang denda sebesar Rp 500 ribu bagi kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menindak 4.578 pelanggar selama berlangsungnya pemberlakuan aturan ganjil-genap di sejumlah jalan protokol ibu kota.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan penindakan sudah dilakukan selama 52 hari sejak 30 Agustus sampai dengan 11 November 2016.

"Kami menyita barang bukti 3.118 SIM, 1.459 STNK, dan satu unit kendaraan bermotor," ujar AKBP Budiyanto, kepada wartawan, Minggu (12/11/2016).

Peraturan ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Setiap hari, kata dia, sekitar 95 personel dari aparat kepolisian lalu lintas, petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Satpol PP dikerahkan ke jalan.

"Pelibatan kekuatan pada pagi hari 40 personel dan pada sore hari 55 personel," tambah Budiyanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas