Netizen Pun Ramai-ramai Ambil Hikmah Foto Memprihatinkan Sutan Bhatoegana
"Apapun dia hendaklah tdk menghakimi...serahkan akan kuasa Allah yg maha adil. Kita ampuni segala dosa yg pernah diperbuatnya."
Penulis: Rendy Sadikin
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Foto kondisi terakhir politikus Sutan Bhatoegana yang terpapar kanker hati, mendadak viral di dunia maya.
Ratusan netizen pun ramai-ramai berkomentar dan ambil hikmah atas momen ini.
Foto tersebut diunggah oleh Direktur Eksekutif PT Duta Politika Indonesia, Dedi Alamsyah Mannaroi, ke akun jejaring sosial Facebook miliknya.
Tidak diketahui kapan dan di mana lokasi foto tersebut diambil.
Yang terang, foto tersebut diunggah pada Minggu (13/11/2016).
Dalam foto itu, terpidana kasus korupsi APBN 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampak sedang duduk di tempat tidur rumah sakit.
Dia berfoto dengan anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Max Sopacua, yang berada di sebelah kanannya.
Tampak, kondisi tubuh Sutan memilukan, badannya terlihat sangat kurus.
Terlihat, Sutan mengenakan baju pasien dengan selang yang menancap di lehernya.
Sutan dan Max tampak bergandengan tangan seraya menghadap ke arah kamera.
Dedi pun turut membubuhkan tulisan yang cukup mengharukan di unggahannya tersebut:
Sepi rasanya pentas politik tanpa ocehan lepasnya.
Kesehatan itu mahal, Bang Sutan Batoegana sudah memberikan pelajaran untuk kita semua.
Siapapun abang, apapun masalah yang abang perbuat.
Tuhan anjurkan untuk saling mendoakan sesama ciptaannya.
Semoga cepat sembuh bang....
Kondisi Sutan memancing komentar doa dari para pengguna Facebook lainnya.
Max Sopacua (kiri) dan Sutan Bhatoegana (kanan).Facebook/Dedi Alamsyah Mannaroi
Berikut komentar mereka:
Dhidan Double X : Mari kita instropeksi diri,bahwa pangkat,jabatan,harta,kekayaan dan kepopoleran smua ada masanya,dikala kita dititipkan maka brsyukurlah dan laksanakan dengan ihklas,sebab apa yang diamanahkan akan dimintai pertanggung jawabannya,jaga sehat mu sebelum datang sakit mu,jaga kaya mu sebelum datang miskin mu,jaga muda mu sebelum datang tua mu,jaga hidup mu sebelum datang mati mu.
Atma Wijaya: Kita tdk berhak utk menghakimi, tp serahkan saja sama yg diatas sebab Allah adalah hakim yg adil, kita sebagai manusia jg tdk luput dari kesalahan, oleh karena itu sebaiknya kita saling mengampuni.
Endah: Apapun dia hendaklah tdk menghakimi...serahkan akan kuasa Allah yg maha adil. Kita ampuni segala dosa yg pernah diperbuatnya.
Depp Sebastian: apapun rekam jejak dia .. janganlah menghardik atau menyumpahinya.. Sebab setiap dari kita berbuat khilaf dan dosa.. Doakan kesembuhannya.. Urusan dosa itu urusan dia dgn Tuhan
Herry Sukma Dinata: Semoga Allah Ta'alla selalu memberikan nikmat sehat pada sutan batugana....sesama manusia kita kita musti saling mendoakan hal yg baik2....diluar dari salah benarnya kehidupannya didunia ini.....
Kanker hati
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu pun dikabarkan menderita sakit keras yang membuatnya harus dirawat di rumah sakit.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Dedy Handoko, membenarkan jika warga binaan yang mendekam di lapasnya itu tengah jatuh sakit.
Ia pun menyebut jika Sutan dirawat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.
"Pak Sutan kena sakit kanker hati, liver," kata Dedy kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (25/10/2016).
Dedy menceritakan, Sutan dirawat di RS Medistra pada Selasa (11/10/2016).
Sebelumnya, kata dia, eks politisi Partai Demokrat itu dirawat di Rumah Sakit Hermina Arcamanik karena sakitnya tersebut.
"Dia dirujuk ke RS Medistra setelah kondisinya semakin memburuk," ujar Dedy.
Adapun alasan dibawa ke RS Medistra, kata Dedy, merupakan rekomendasi dokter.
Selain rekomendasi dokter, lanjutnya, terdapat dokter yang dipercaya Sutan untuk merawat dan mengobati penyakitnya.
"Sampai sekarang yang bersangkutan masih dirawat," kata Dedy.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Sutan Bhatoegana mendapatkan hukuman 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap di SKK Migas.
Awalnya mantan Ketua Komisi VII DPR itu hanya dihukum 10 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 12 tahun penjara.