Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Tindak Pelaku yang Pasang Spanduk Provokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pelaku pemasangan dapat dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Akan Tindak Pelaku yang Pasang Spanduk Provokasi
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelaku pemasangan pamflet, spanduk, dan baliho bernada provokatif yang tujuannya  menyerang pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur.

Terutama jika spanduk itu mengangkat isu SARA dan lain-lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pelaku pemasangan dapat dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Kasus spanduk-spanduk terpasang yang tulisan menghasut melakukan perbuatan pidana delik masih delik materil, maksudnya di pasal 160 itu. Namun 160 harus sesuai keputusan MK masuknya delik materil atau perbuatan terjadi," ujar Awi kepada wartawan, Senin (14/11/2016).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP sudah melakukan penertiban di sejumlah tempat yang diketahui terdapat spanduk tersebut.

Apabila ada oknum menolak penurunan spanduk tersebut dan melakukan penyerangan kepada petugas Satpol PP, maka aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum.

"Kalau mereka melakukan perlawanan kepada Satpol PP malah bisa dikenakan pasal, melawan petugas. Ya memang harus ada keberanian disitu, kalau tak dicabut nanti mengganggu ketertiban umum," tambahnya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas