Polisi Akan Tindak Pelaku yang Pasang Spanduk Provokasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pelaku pemasangan dapat dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelaku pemasangan pamflet, spanduk, dan baliho bernada provokatif yang tujuannya menyerang pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur.
Terutama jika spanduk itu mengangkat isu SARA dan lain-lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pelaku pemasangan dapat dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Kasus spanduk-spanduk terpasang yang tulisan menghasut melakukan perbuatan pidana delik masih delik materil, maksudnya di pasal 160 itu. Namun 160 harus sesuai keputusan MK masuknya delik materil atau perbuatan terjadi," ujar Awi kepada wartawan, Senin (14/11/2016).
Sejauh ini, Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP sudah melakukan penertiban di sejumlah tempat yang diketahui terdapat spanduk tersebut.
Apabila ada oknum menolak penurunan spanduk tersebut dan melakukan penyerangan kepada petugas Satpol PP, maka aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum.
"Kalau mereka melakukan perlawanan kepada Satpol PP malah bisa dikenakan pasal, melawan petugas. Ya memang harus ada keberanian disitu, kalau tak dicabut nanti mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.