Tujuh Poin Pernyataan Sikap KAHMI dan HMI Pasca Aksi Bela Islam 4 November
Berikut tujuh poin Pernyataan Sikap KAHMI dan HMI menyikapi pasca aksi 4 November
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Aksi Bela Islam II pada 4 November yang menyeret sejumlah tokoh pada proses hukum, Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar konferensi pers terkait Pernyataan Sikap kedua organisasi tersebut.
Pernyataan Sikap tersebut merupakan hasil dari rapat Majelis Nasional KAHMI, majelis Wilayah KAHMI, Pengurus Besar HMI, serta Eksponen Alumni HMI pada Minggu, 13 November kemarin.
Pembacaan pernyataan sikap tersebut dilakukan oleh Anggota Presidium MN KAHMI MS Kaban di Kantor MN KAHMI, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016), didepan PB HMI, Kesatuan Aksi Keluarga Besar HMI, serta Majelis Wilayah KAHMI se-Indonesia.
Berikut tujuh poin Pernyataan Sikap KAHMI dan HMI menyikapi pasca aksi 4 November, yakni:
1. KAHMI dan HMI bertekad untuk tetap berkomitmen menegakan nilai-nilai yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. KAHMI dan HMI terus mendesak agar proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah menistakan Al-Qur'an, dilakukan secara cepat, objektif, dan diputuskan demi menjunjung rasa keadilan.
3. KAHMI dan HMI mendukung gerakan Bela Islam yang telah dipelopori oleh FPI dan GNPF-MUI, dan akan terus menjadi bagian dari gerakan tersebut. Dalam kaitan itu, MN KAHMI dan PB HMI menginstruksikan kepada MW dan MD KAHMI serta Badko HMI, dan HMI cabang se-Indonesia untuk melakukan konsolidasi dan persiapan untuk Gerakan Bela Islam.
4. Memperluas pembentukan Kesatuan Aksi KB HMI di seluruh wilayah dan daerah, sebagai tindak lanjut pembentukan di tingkat nasional pada 8 November 2016, guna ikut mengawal, mencermati, dan mengantisipasi dinamika perkembangan sosial, politik, hukum, bersama-sama dengan elemen umat dan bangsa yang lain.
5. Mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan kader HMI yang ditahan.
6. Mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas/memproses secara hukum Kapolda Metro Jaya atas dugaan telah memprovokasi massa aksi 4 November 2016, untuk menyerang HMI dan menjadikan kader HMI sebagai korban.
7. Dengan terbentuknya Kesatuan Aksi Keluarga Besar HMI di seluruh Indonesia, maka tidak ada pihak manapun, baik perorangan atau kelompok yang mengatasnamakan atau menggunakan nama atau simbol KAHMI dan HMI dalam menyikapi agenda terkait Aksi Bela Islam.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Koordinator Presidium MN KAHMI Mahfud MD, Sekretaris Jenderal MN KAHMI Subandriyo, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir, serta Sekretaris Jenderal PB HMI Ami Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.