Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Tafsir dari Mesir Batal Hadir, Ini Kata Kuasa Hukum Ahok

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna membenarkan ketidakhadiran ahli tafsir tersebut lantaran keluarganya sakit.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Ahli Tafsir dari Mesir Batal Hadir, Ini Kata Kuasa Hukum Ahok
Repro/Kompas TV
Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ulama besar Mesir Syekh Musthofa Amr Al Wardani (dalam penulisan Mesir, Shekh Amrou El Wardanei), saksi ahli dari kubu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak hadir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Selasa (15/11) pagi di Rupatama Mabes Polri.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna membenarkan ketidakhadiran ahli tafsir tersebut lantaran keluarganya sakit.

"Beliau tidak bisa hadir, alasannya keluarganya sakit. Kami tidak terlalu memusingkan itu," ujar Sirra Prayuna di Mabes Polri.

Sirra Prayuna mengatakan, soal mendatangkan ahli tafsir dari mesir yaitu masukan dari Timses Ahok. Pihaknya pun belum pernah berkomunikasi dengan ahli tafsir tersebut.

"Kami dapat masukan untuk memberikan rekomendasi beberapa nama ahli pidana, agama, bahasa. Nah salah satunya muncul ahli dari Mesir. Kami belum pernah bangun komunikasi langsung karena itu dari Timses," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas