Plt Gubernur DKI Jakarta Ungkap Kenapa Tak Bisa Copot Spanduk Bertulis Tangkap Ahok
Biasanya, spanduk yang terpasang di jalan akan langsung dicopot oleh Satpol PP. Namun, spanduk "Tangkap Ahok" agak berbeda.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spanduk bernada provokatif untuk menangkap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama terpasang di Jalan Fachrudin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana memiliki posko di Jalan Fachrudin.
Lulung pun menceritakan keterlibatannya dalam pemasangan spanduk itu.
Lulung mengatakan, spanduk itu dipasang oleh Kerukunan Anak Tanah Abang (Kuat).
Sebelum memasang spanduk itu, warga meminta persetujuan dahulu dari Lulung.
"Spanduk tangkap Ahok itu ekspresi anak-anak Tanah Abang, dipasang di dekat tempat saya. Terus saya bolehin, saya bilang sampai tanggal 25 November ya," ujar Lulung ketika dihubungi, Senin (14/11/2016).
Meski bukan pihak yang membuat dan memasang langsung spanduk itu, Lulung mengaku tidak keberatan jika disebut sebagai pemasang spanduk.
Menurut dia, tidak ada tindakan makar dalam pesan di spanduk itu. Lulung pun melihat sudah ada yang resah sebelum 25 November.
Dia merujuk kepada Pemerintah Provinsi DKI yang dia sebut resah dan ingin spanduk itu dicabut.
Pemprov DKI tidak bisa asal cabut
Biasanya, spanduk yang terpasang di jalan akan langsung dicopot oleh Satpol PP. Namun, spanduk "Tangkap Ahok" agak berbeda.
Pemprov DKI memilih untuk melakukan dialog terlebih dahulu sebelum mencopot.
"Kalau langsung dicopot, ada salah paham. Pendidikan politik tetap harus ada," ujar Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, atau yang biasa disebut Soni.
"Rakyat harus tahu mana boleh dan mana yang enggak boleh. Satpol PP harus membina masyarakat," kata dia.