Bareskrim Percepat Pemberkasan Kasus Ahok ke Kejaksaan Agung
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan sejak 14 Oktober 2016 Polri sudah bekerja cepat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berjanji akan mengebut proses pemberkasan dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/10/2016) di Rupatama Mabes Polri.
"Secepatnya perkara ini akan dituntaskan ke jaksa penuntut umum, secepatnya," ujar Ari Dono.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan sejak 14 Oktober 2016 Polri sudah bekerja cepat.
Meskipun ada dua surat telegram Kapolri yang intinya memerintahkan agar kasus yang melibatkan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri, ditunda sampai proses Pilkada selesai.
Hal itu agar Polti tidak menjadi alat dalam menjatuhkan sosok. Namun menurut Tito, melihat sensitivitas kasus.
Sehingga pihaknya memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan dengan maraton hingga akhirnya kasus dinaikkan ke penyidikan dan Ahok menjadi tersangka.