Berstatus Tersangka, KPUD DKI Tegaskan Ahok Masih Bisa Kampanye
KPUD DKI Jakarta angkat bicara terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPUD DKI Jakarta angkat bicara terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menegaskan status Ahok dalam Pilkada 2017 tidak berubah.
"Pak Ahok tetap menjadi calon, tidak mengubah statusnya," kata Sumarno di Hotel Media, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Dikatakannya, Ahok masih tetap bisa berkampanye hingga waktu kampanye selesai sesuai yang dijadwalkan hingga pemungutan suara sampai selesai.
Sumarno menjelaskan status Ahok sebagai calon gubernur akan berubah jika statusnya meningkat menjadi terpidana.
"Kecuali pak Ahok jadi terpidana, maka nanti bisa tidak diikutsertakan dan kita akan minta tim partai yang mengusung untuk menggantinya," katanya.