Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka, KPUD DKI Tegaskan Ahok Masih Bisa Kampanye

KPUD DKI Jakarta angkat bicara terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berstatus Tersangka, KPUD DKI Tegaskan Ahok Masih Bisa Kampanye
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua KPUD DKI jakarta Sumarno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPUD DKI Jakarta angkat bicara terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menegaskan status Ahok dalam Pilkada 2017 tidak berubah.

"Pak Ahok tetap menjadi calon, tidak mengubah statusnya," kata Sumarno di Hotel Media, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Dikatakannya, Ahok masih tetap bisa berkampanye hingga waktu kampanye selesai sesuai yang dijadwalkan hingga pemungutan suara sampai selesai.

Sumarno menjelaskan status Ahok sebagai calon gubernur akan berubah jika statusnya meningkat menjadi terpidana.

"Kecuali pak Ahok jadi terpidana, maka nanti bisa tidak diikutsertakan dan kita akan minta tim partai yang mengusung untuk menggantinya," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas