Dua Alat Bukti ini yang Jadi Alasan Penyidik Menetapkan Ahok Tersangka
"Kami punya dua bukti, ada video yang sudah kami sita dan diperiksa di digital forensik," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri meyakini pihaknya mengantongi dua alat bukti sehingga penyidik menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
"Kami punya dua bukti, ada video yang sudah kami sita dan diperiksa di digital forensik," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan bukti kedua yang mereka kantongi yakni adanya beberapa dokumen yang menjadikan dasar kasus dinaikkan ke penyidikan. Sayangnya Ari Dono enggan membeberkan apa saja dokumen-dokumen tersebut.
Mantan wakabareskrim ini menambahkan dalam proses penyelidikan hingga kini dinaikkan ke penyidikan, pihaknya tidak mendapatkan adanya tekanan dari pihak manapun.
"Tidak ada tekanan dari mana-mana, saya tidak merasa ada tekanan," tambahnya.