Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama, Penyidik dan Saksi Ahli Terbelah
Sebanyak 27 penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memiliki pendapat berbeda dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 27 penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memiliki pendapat berbeda dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pendapat mereka pun terbelah, ada yang menyatakan kasus tersebut masuk penistaan agama namun ada yang menyatakan tidak.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Rabu (16/11/2016) di Rupatama Mabes Polri.
"Penyidik kami terbelah, begitu juga dengan saksi ahlinya, mereka tidak bulat. Tapi didominasi pendapat kasus ini masuk dalam pidana sampai akhirnya dinaikkan ke penyidikan. Lalu diselesaikan secara terbuka melalui pengadilan," ujar Tito Karnavian.
Hal yang sama juga diakui oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono. Diungkapkan jenderal bintang tiga itu, sebanyak 27 tim penyidik yang menangani kasus ini punya pendapat masing-masing.
"Setelah gelar perkara kemarin, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli antara lain terkait dengan adanya tindakan ada tindaknya unsur niat, untuk menista atau menodai agama. Ini mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat antara tim penyidik yang berjumlah 27 orang dibawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai Dirtipidum," terang Ari Dono.
Ari Dono melanjutkan konsekuensi dari kasus dinaikkan jadi penyidikan, maka akan segera diterbitkan surat perintah penyidikan dan dilakukan kegiatan penyidikan sampai meneruskan perkara ke jaksa penuntut umum.