Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama, Penyidik dan Saksi Ahli Terbelah

Sebanyak 27 penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memiliki pendapat berbeda dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama, Penyidik dan Saksi Ahli Terbelah
Repro/Kompas TV
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 27 penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memiliki pendapat berbeda dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pendapat mereka pun terbelah, ada yang menyatakan kasus tersebut masuk penistaan agama namun ada yang menyatakan tidak.

Hal itu turut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Rabu (16/11/2016) di Rupatama Mabes Polri.

"Penyidik kami terbelah, begitu juga dengan saksi ahlinya, mereka tidak bulat. Tapi didominasi pendapat kasus ini masuk dalam pidana sampai akhirnya dinaikkan ke penyidikan. Lalu diselesaikan secara terbuka melalui pengadilan," ujar Tito Karnavian.

Hal yang sama juga diakui oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono. Diungkapkan jenderal bintang tiga itu, sebanyak 27 tim penyidik yang menangani kasus ini punya pendapat masing-masing.

"Setelah gelar perkara kemarin, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli antara lain terkait dengan adanya tindakan ada tindaknya unsur niat, untuk menista atau menodai agama. Ini mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat antara tim penyidik yang berjumlah 27 orang dibawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai Dirtipidum," terang Ari Dono.

Ari Dono melanjutkan konsekuensi dari kasus dinaikkan jadi penyidikan, maka akan segera diterbitkan surat perintah penyidikan dan dilakukan kegiatan penyidikan sampai meneruskan perkara ke jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas