Jadi Korban Pohon Tumbang? Anda Bisa Dapat Santunan dari Pemprov DKI
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan sebenarnya pohon-pohon di Jakarta diasuransikan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan sebenarnya pohon-pohon di Jakarta diasuransikan.
Asuransi tersebut untuk warga yang menjadi korban jika ada pohon yang tumbang.
"Buat warga yang kena musibah, segera melaporkan. Itu kan ada asuransinya, pohon ini kita asuransikan tapi bukan untuk pohon, untuk korban kalau pohonnya tumbang," ujar Sumarsono di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).
Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan warga yang kendaraannya tertimpa pohon tumbang akan mendapat bantuan Rp 15 juta. Jika warga yang terkena pohon tumbang hingga meninggal dunia, Pemprov DKI memberi santunan Rp 50 juta.
Semua itu akan diurus oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Meski demikian, Soni tetap berharap tidak ada warga yang menjadi korban. Hujan deras beberapa hari ini telah membuat sejumlah pohon tumbang.
Pekan lalu, sebuah pohon tumbang di kompleks Taman Mini Indonesia Indah dan menimpa sebuah mobil Honda Brio.
Soni mengatakan sebenarnya Pemprov DKI boleh menebang pohon yang sudah lapuk atau terlalu rindang.
Memang, ada ketentuan sendiri dalam menebang pohon seperti memperhatikan diameter dan usia pohon. Namun, Soni mengatakan pohon bisa ditebang jika mendesak dan membahayakan warga.
"Kalau membahayakan keselamatan, bisa ada diskresi," ujar Soni.