Kabareskrim: Ahok Dicegah ke Luar Negeri
Kabareskrim menambahkan, dengan status ini, kasus Ahok akan dilanjutkan ke pengadilan. Ahok juga dilarang bepergian ke luar negeri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan status Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pengumuman ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Kabareskrim menambahkan, dengan status ini, kasus Ahok akan dilanjutkan ke pengadilan. Ahok juga dilarang bepergian ke luar negeri.
Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agama lantas melaporkan Ahok ke kepolisian. 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.