Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kabareskrim: Ahok Dicegah ke Luar Negeri

Kabareskrim menambahkan, dengan status ini, kasus Ahok akan dilanjutkan ke pengadilan. Ahok juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kabareskrim: Ahok Dicegah ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (14/11/2016). Ahok direncanakan setiap pagi Senin hingga Jumat akan menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota atau sekedar bersilaturahmi di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan status Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pengumuman ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Kabareskrim menambahkan, dengan status ini, kasus Ahok akan dilanjutkan ke pengadilan. Ahok juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agama lantas melaporkan Ahok ke kepolisian. 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas