Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Berkali-kali Tegur Peserta Gelar Perkara Kasus Ahok Gara-gara tak Fokus

Kepala Bareskrim Polri terpaksa berkali-kali menegur peserta gelar perkara lantaran memberikan pernyataan tidak sesuai konteks hukum alias melebar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kabareskrim Berkali-kali Tegur Peserta Gelar Perkara Kasus Ahok Gara-gara tak Fokus
Capture Youtube
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gelar perkara berlangsung terbatas di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses gelar perkara dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar Bareskrim Polri dihadiri puluhan orang dari pelapor, terlapor, penyelidik dan saksi.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto terpaksa berkali-kali menegur peserta gelar perkara lantaran memberikan pernyataan tidak sesuai konteks hukum alias melebar.

Hal ini disampaikan oleh anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, usai menghadiri gelar perkara penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

"Perdebatannya ketika diberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menambahkan keterangan sebagai pelapor, terlapor atau ahli, kelihatan sekali apa yang dikemukakan itu tidak bermakna secara hukum, tidak semua (pernyataan) bermakna. Sampai berkali-kali pimpinan gelar perkara, Kabareskrim menegur, agar jangan kemana-mana, jangan enggak fokus, jangan melebar," kata Adrianus Melilala.

Menurut Adrianus, beberapa orang dari pelapor, terlapor dan saksi ahli kedua pihak mendapatkan teguran dari Kabareskrim saat gelar perkara.

Teguran tidak hanya diberikan satu kali. Sebab, pernyataan yang tidak fokus pada konteks hukum itu terjadi berkali-kali.

Padahal, pihak pelapor, terlapor dan saksi ahli kedua pihak diberi kesempatan masing-masing selama satu jam untuk memberikan pernyataan di forum tersebut bertujuan untuk memberikan masukan kepada penyelidik dalam rangka mengkonstruksikan unsur-unsur pasal yang disangkakan.

Berita Rekomendasi

Adrianus Meliala menilai kejadian ini sebagai ketidakdisiplinan peserta gelar perkara. Itu terjadi karena peserta tersebut tidak berlatar belakang bidang hukum.

"Yah di dalam tadi dinamika, ramai lah. Tapi, menurut saya wajar sekali. Makanya poin yang saya dapat, bahwa semua pihak harus disiplin. Ketika diundang di forum gelar perkara yang bersifat hukum begini, yah ngomongnya hukum. Jangan ngomong perasaan, ngomong politik, yang tidak ada gunanya," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.

Kuasa hukum Ahok, Sira Prayuna menceritakan, suasana kekeluargaan terjadi di antara peserta saat gelar perkara. Bahkan, gelar perkara diselingi tawa.

"Bahkan, ada suasana tertawa. Tidak ada saling membantah. Tidak ada kemarahan yang muncul. Coba aja tanya Habib Rizieq. Beliau jelaskan secara gamblang," kata Sira Prayuna.

"Habib Rizieq pun tadi tertawa. Saya bilang, Bib, silakan Habib ngomong duluan. Saya enggak ngomong kalau Habib belum ngomong. Tiga kali ngomong kita biarkan aja. Ini Habib asyik. Saya sih aysik-asyik aja," kata dia. (Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas