Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Berharap Kasus Ahok Diselesaikan di Tingkat Peradilan Terbuka Seperti Jessica

Seluruh Indonesia, lanjut Tito, bisa menyaksikan. Termasuk dengar keterangan saksi demi saksi, lihat fakta demi fakta, sehingga publik bisa menilai.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berharap kasus penistaan agama, yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diselesaikan di tingkat peradilan terbuka.

Ini seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat terpidana, Jessica Kumala Wongso. Teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu divonis pidana penjara selama 20 tahun.

"Tim berpendapat kasus diselesaikan di tingkat peradilan terbuka yang bisa dilihat semua orang seperti kasus Jessica," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).

Seluruh Indonesia, lanjut dia, bisa menyaksikan. Termasuk mendengar keterangan saksi demi saksi, melihat fakta demi fakta, sehingga publik bisa menilai.

Dia menjelaskan, ada perbedaan antara para ahli mengenai kasus penistaan agama itu.

Salah satu perbedaan, kata dia, mengenai Mens Rea atau sikap batin pelaku saat mengucapkan perkataan yang diduga menistakan agama.

Berita Rekomendasi

Ini mempengaruhi penyelidik. Menurut Tito, para penyelidik itu mempunyai pendapat berbeda. Ada yang berpendapat pidana ada yang tidak. Tetapi dominan tersebut tindakan pidana.

"Dari kepolisian penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan dan menentukan saudara terlapor BTP sebagai tersangka dan mungkin akan dilakukan pemanggilan. Selain itu untuk mengantisipasi dilakukan pencegahan dan tidak bisa ke luar negeri," kata Tito Karnavian.

Sekarang, kata dia, penyidik Polri sedang bekerja menyelesaikan berkas perkara. Penyidik bekerja secepatnya untuk melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Dari kejaksaan diharapkan berkas perkara bisa P21 atau dinyatakan lengkap sehingga bisa disidangkan.

"Harapan kami di pengadilan nanti terbuka semua masyarakat objektif melihat silahkan dan kami serahkan ke pengadilan yang memutuskan. Karena mereka pengalaman dan diberikan kewenangan hukum," kata dia.

Di kesempatan itu, dia mengapresiasi kerja penyidik yang telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dia memberikan dukungan agar perkara diselesaikan secepatnya.

"Sebaliknya saya sudah sampaikan dari awal mereka sudah bekerja keras tetapi butuh waktu. Kasus ini tak sesederhana begitu saja. Sehingga yang kita lakukan ini menurut saya sudah termasuk cepat," tambahnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas