Pengacara: Ahok Batal Ajukan Praperadilan
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Ahok berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sirra Prayuna, Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Ahok-Djarot, mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dari komunikasi itu, diputuskan bahwa Ahok tak akan mengajukan praperadilan.
Meski sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Ahok berencana mengajukan gugatan praperadilan.
"Kalau saya pribadi sih, mengajukan praperadilan. Supaya langsung bisa live," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Sirra menilai, sebagai warga negara yang taat hukum, Ahok akan menjalani proses ini dengan baik dan mengikuti ketetapan hukum yang berlaku.
"Terkait pandangan dan pertanyaan berbagai pihak, apakah tim hukum akan mengajukan praperadilan, saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra, dalam konferensi pers di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Sirra mengatakan, pihaknya bersama tim kampanye Ahok-Djarot tidak ingin polemik yang melilit Ahok berjalan terus-menerus.
Oleh karenanya, dirinya mencoba agar Ahok menjalankan hak konstitusionalnya guna memenuhi hak sebagai warga negara yang baik.
"Sudah tidak ada alasan warga menuntut agar kasus tuduhan penistaan agama yang dilakukan oleh TSK Basuki Tjahaja Purnama kita sudah lihat apa hasil gelar perkara," jelasnya.
Keputusan merupakan kesepakatan antara Ahok dengan tim hukum.
Sirra meminta kepada semua pihak menghormati putusan ini dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Pak Ahok saja jadi tersangka sangat menghormati," tandasnya. (Faizal Rapsanjani)