Dinilai Tidak Netral, Wali Kota Jakbar Siap Dicopot
Bahkan surat rekomendasi pun sudah diserahkan ke Komisi ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat sudah memutuskan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi melanggar kode etik sebagai PNS, terkait kehadirannya dalam kampanye Djarot.
Dia dianggap melanggar UU Aparatur Sipil Negara. Bahkan surat rekomendasi pun sudah diserahkan ke Komisi ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Anas akan segera menerima sanksi.
Terkait hal itu, Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi sudah siap menerima sanksi apapun. Dia sudah mengungkapkan itu sejak pemeriksaannya di Panwaslu pada Jumat (11/11/2016) pekan lalu.
"Kalau memang sanksinya dipecat, ya saya siap," kata Anas dihadapan media, termasuk Wartakotalive.com.
Pengamat Politik, Margarito Kemis menegaskan pelanggaran yang dilakukan Anas Efendi adalah pelanggaran fatal. Karena itu, sanksinya harus dilakukan pemecatan.
"Dia sudah melanggar undang undang, sanksinya harus berat lah," tegas Margarito.
Bila nantinya sanksinya hanya teguran, lanjut Margarito, maka akan membuat pelanggaran berikut terjadi.
Sebab itu, penindakan tegas memberikan efek jera harus dilakukan.
Sementara kepada Bawaslu, Margarito menyarankan agar Panwaslu proaktif dalam melakukan pengawasan lapangan. Minimnya anggota bukan menjadi alasan, sebab ia yakin jarang sekali dua paslon akan melakukan kampanye bersamaan dalam satu kecamatan.
"Ini untuk memaksimalkan laporan yang terjdi dan tindakan pemberian sanksi," ujarnya. (Theo Yonathan Simon Latuperiuw)