Empat Anggota HMI Dapatkan Penangguhan Penahanan
Untuk mendapatkan penangguhan penahanan itu, kata dia, pihak penjamin dari alumni HMI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Empat Anggota HMI Dapatkan Penangguhan Penahanan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tahanan-hmi-nih2_20161117_135526.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat anggota HMI mendapatkan penangguhan penahanan pada Kamis ini.
Mereka yaitu, Ismail Ibrahim, Rizal Berhed, Romadhan Reubun, dan Muhammad Rizal Berkat.
Ketua Tim Kuasa Hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar, mengatakan pemberian penangguhan penahanan itu merupakan prosedur normal yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Itu merupakan prosedur normal, hukum acara berlaku, ya kami minta penangguhan penahanan. Alhamdulillah pak kapolda mengabulkan. Kami berterima kasih," ujar Syukur, kepada wartawan, Kamis (17/11/2016).
Untuk mendapatkan penangguhan penahanan itu, kata dia, pihak penjamin dari alumni HMI.
Selain itu, empat anggota organisasi mahasiswa berbasis agama islam itu akan bersikap kooperatif.
Mereka juga akan memenuhi persyaratan untuk wajib lapor, seperti yang disyaratkan aparat kepolisian.
"Saya kira ini prosedur yang normal ya tak ada yang luar biasa dalam proses ini. Kami sangat kooperatif dalam proses ini, kami menunggu saja proses ini. Sementara masih wajib lapor ya sambil menunggu perkembangan selanjutnya," katanya.
Sejauh ini, ada lima orang anggota HMI diamankan.
Mereka yaitu, II, AA, RM, RB, dan MRD, yang ditangkap di lokasi berbeda.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, ancaman di atas lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.