Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Pada Arswendo, GNPF MUI Ingin Ahok Ditahan

Ahok juga dinilai berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Termasuk mengulangi perbuatan arogannya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh kepolisian dalam kasus penistaan agama tak lantas membuat puas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

"Maka karena status itu kami meminta agar Ahok segera ditahan," tegas Koordinator Lapangan GNPF, Munarman di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Pria yang juga merupakan juru bicara Front Pembela Islam itu menuturkan, alasan Ahok harus segera ditahan karena berpotensi untuk melarikan diri walau sudah dicekal oleh Mabes Polri.

Menurutnya, Ahok juga berpoten‎si menghilangkan barang bukti.

"Baik barang bukti yang sudah disita Polri, termasuk perangkat resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya," tutur Munarman.

Ia juga mencontohkan dengan tersangka kasus serupa yang setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Seperti kasus Arswendo (Atmowiloto), Lia Amminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq ditahan karena disangkakan Pasal 156a," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Jadi, menurut dia, tidak ditahannya Ahok sebagai tersangka terkait Pasal 156a adalah sebuah ketidakadilan dan menjadi presen buruk bagi penegakan hukum.

‎Lebih jauh Munarman mengatakan, jika Ahok tidak ditahan maka akan berpotensi mengulangi perbuatan sikap arogannya, yang selama ini mencadi dan menghina ulama dan umat Islam.

Lagipula, tambahnya, pelanggaran Ahok terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas.

"Serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka, bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan negara Indonesia," tandasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas