Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolda Metro Jaya: Aksi Pengadangan Kampanye Melanggar UU

Untuk menindak aksi yang marak terjadi belakangan ini, pihak kepolisian pun telah bekerja sama dengan Bawaslu dan Panwaslu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menegaskan, aksi pengadangan calon gubernur dan wakil gubernur pada saat berkampanye adalah bentuk pelanggaran.

Untuk menindak aksi yang marak terjadi belakangan ini, pihak kepolisian pun telah bekerja sama dengan Bawaslu dan Panwaslu.

Pihak kepolisian terus melakukan kerja sama dengan KPUD terkait keamanan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.

Terkait aksi penolakan dan pengadangan yang marak dalam kampanye salah satu pasangan calon, pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi ini dapat digolongkan sebagai tindakan pelanggaran undang-undang. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas