Kapolda Metro Jaya: Aksi Pengadangan Kampanye Melanggar UU
Untuk menindak aksi yang marak terjadi belakangan ini, pihak kepolisian pun telah bekerja sama dengan Bawaslu dan Panwaslu.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menegaskan, aksi pengadangan calon gubernur dan wakil gubernur pada saat berkampanye adalah bentuk pelanggaran.
Untuk menindak aksi yang marak terjadi belakangan ini, pihak kepolisian pun telah bekerja sama dengan Bawaslu dan Panwaslu.
Pihak kepolisian terus melakukan kerja sama dengan KPUD terkait keamanan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.
Terkait aksi penolakan dan pengadangan yang marak dalam kampanye salah satu pasangan calon, pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi ini dapat digolongkan sebagai tindakan pelanggaran undang-undang. (*)
Berita Rekomendasi