Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Terima 14 Laporan Terkait Kasus Ahok

"Kemudian dilakukan penyidikan oleh 27 penyidik tim satgas, alhamdulillah bisa dilakukan pemeriksaan,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Terima 14 Laporan Terkait Kasus Ahok
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama, Selasa (22/11/2016).

"Bahwasanya selasa depan rencana akan ada pemanggilan yang bersangkutan oleh Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).

Dikatakan Awi, ada 14 laporan yang diterima sejak kasus tersebut bergulir hingga penetapan status tersangka.

"Update terakhir beberapa waktu yang lalu, mulai dari bergulirnya kasus di pulau seribu hingga tanggal 16 (November), ada 14 laporan," jelas Awi.

Usai mendapat laporan tersebut, penyelidikan pun segera dilakukan hingga akhirnya sampai pada tahap pemeriksaan.

"Kemudian dilakukan penyidikan oleh 27 penyidik tim satgas, alhamdulillah bisa dilakukan pemeriksaan," tegas Awi.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut Awi menyebut ada 39 saksi ahli yang dihadirkan dalam satu bulan.

Menurutnya, tidak mudah untuk mengusut kasus tersebut.

Meskipun demikian, Awi memastikan pihaknya serius mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia menegaskan Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak penyidik sedang melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik telah memeriksa ulang 19 saksi untuk pembuatan Berita Acara Perkara (BAP).

"Ada 19 saksi yang dilakukan pemeriksaan ulang untuk pembuatan BAP," kata Awi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas