Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Berita Hoax Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Aparat kepolisian akan menindak orang yang menyebarkan informasi atau berita bohong.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyebar Berita Hoax Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Kompas.com
Rikwanto 

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas