Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Divonis 20 Tahun Penjara, Apa Kabar Terbaru dari Jessica Kumala Wongso?

Ada yang beda dari perilaku dan kebiasaan Jessica Kumala Wongso (28) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Setelah Divonis 20 Tahun Penjara, Apa Kabar Terbaru dari Jessica Kumala Wongso?
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang beda dari perilaku dan kebiasaan Jessica Kumala Wongso (28) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).

"Jessica belakangan ini setelah sidang putusannya jadi lebih banyak di kamar aja," kata Ika.

Ia pun tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso berubah.

"Mungkin merenung atau berdoanya sekarang di kamar. Jess (Jessica Kumala Wongso) keluar kamar kalau dibesuk sama orangtuanya aja," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, terbilang rajin bersembahyang di vihara sejak awal masuk ke Rutan Pondok Bambu pada 27 Mei 2016.

Ia hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016.

Bahkan, ia mengajak ibunda dan pamannya untuk bersembahyang bersama di vihara rutan sehari sebelum sidang vonis kasusnya.

Jessica sempat menyatakan kepada ibunda dan penasihat hukumnya, dirinya yakin akan divonis bebas.

Namun, takdir berkata lain.


Sebab, majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 memutus Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Kini, Jessica Kumala Wongso melalui penasihat hukumnya sedang berupaya 'melawan' vonis tersebut dengan mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas