36 PNS DKI Diberi Sanksi Karena Bolos Saat Demo 4 November
36 PNS yang diberi sanksi adalah mereka yang sudah pernah melakukan kesalahan sebelumnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 36 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diberi sanksi karena bolos kerja saat ada aksi demonstrasi pada Jumat (4/11/2016) silam.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan 36 PNS yang diberi sanksi adalah mereka yang sudah pernah melakukan kesalahan sebelumnya.
Jenis sanksi yang akan diberikan bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang dilakukan sebelumnya.
"Ada penundaan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, dan satu pemberhentian tidak hormat," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin (21/11/2016).
Pada awalnya, sebanyak 6.212 PNS tercatat dan terverifikasi membolos pada 4 November 2016. Setelah ditindaklanjuti, Sumarsono menyebutkan hanya ada 36 PNS yang sudah pernah melakukan kesalahan sebelumnya. Kondisi itulah yang dijadikan Sumarsono sebagai patokan untuk pemberian sanksi.
"Yang jelas di depan mata dan dilaporkan ada 36 sanksi. Total ada 36 yang memang dilaporkan ke gubernur. Yang lainnya itu peringatan tertulis saja," kata Sumarsono.
Terhadap 36 PNS yang mendapat sanksi, Sumarsono memastikan seluruhnya tidak ada yang merupakan pejabat struktural. PNS yang disanksi terdiri dari para staf dan pejabat eselon IV, mayoritas dari Satuan Polisi Pamong Praja.
"Eselon II dan III hampir enggak ada. Berarti pembinaan kami enggak sampai level bawah. Ini akan jadi instrospeksi," kata Soni, sapaan untuk Sumarsono. (Alsadad Rudi)