Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

36 PNS DKI Diberi Sanksi Karena Bolos Saat Demo 4 November

36 PNS yang diberi sanksi adalah mereka yang sudah pernah melakukan kesalahan sebelumnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 36 PNS DKI Diberi Sanksi Karena Bolos Saat Demo 4 November
Capture Youtube
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 36 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diberi sanksi karena bolos kerja saat ada aksi demonstrasi pada Jumat (4/11/2016) silam.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan 36 PNS yang diberi sanksi adalah mereka yang sudah pernah melakukan kesalahan sebelumnya.

Jenis sanksi yang akan diberikan bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang dilakukan sebelumnya.

"Ada penundaan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, dan satu pemberhentian tidak hormat," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin (21/11/2016).

Pada awalnya, sebanyak 6.212 PNS tercatat dan terverifikasi membolos pada 4 November 2016. Setelah ditindaklanjuti, Sumarsono menyebutkan hanya ada 36 PNS yang sudah pernah melakukan kesalahan sebelumnya. Kondisi itulah yang dijadikan Sumarsono sebagai patokan untuk pemberian sanksi.

"Yang jelas di depan mata dan dilaporkan ada 36 sanksi. Total ada 36 yang memang dilaporkan ke gubernur. Yang lainnya itu peringatan tertulis saja," kata Sumarsono.

Terhadap 36 PNS yang mendapat sanksi, Sumarsono memastikan seluruhnya tidak ada yang merupakan pejabat struktural. PNS yang disanksi terdiri dari para staf dan pejabat eselon IV, mayoritas dari Satuan Polisi Pamong Praja.

BERITA TERKAIT

"Eselon II dan III hampir enggak ada. Berarti pembinaan kami enggak sampai level bawah. Ini akan jadi instrospeksi," kata Soni, sapaan untuk Sumarsono. (Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas