Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Panitera, Kakak Kandung dan Pengacara Saipul Jamil Divonis Ini

Sementara kakak kandung Saipul, Syamsul dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suap Panitera, Kakak Kandung dan Pengacara Saipul Jamil Divonis Ini
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil di Gedung KPK, Kamis (11/8/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan vonis kakak kandung Saipul Jamil Samsul Hidayatullah dan Bertha Natalia pengacara Saipul Jamil hari ini, Senin (21/11/2016).

Sebelumnya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bertha 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan.

Sementara kakak kandung Saipul, Samsul dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan.

Keduanya didakwa memberi suap Rp 300 juta pada panitera penggati Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan vonis kasus pencabulan yang menjerat pedangdut Saipul.

"Kami menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana pada terdakwa I Bertha Natalia tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Dzakiyul Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta, Senin (31/10/2016).

Jaksa menilai, Bertha dianggap berperan aktif sekaligus menjadi pelaku utama dalam perkara suap tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal ini diketahui dari sejumlah bukti surat dan rekaman percakapan Bertha dengan Syamsul maupun Rohadi. JPU juga meminta majelis hakim menolak permintaan justice collaborator yang diajukan Bertha.

"Terdakwa berperan aktif dalam perkara suap sehingga menimbang terdakwa tidak layak sebagai justice collaborator," katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa. juga menilai sebagai seorang pengacara terdakwa mestinya mengetahui bahwa pemberian suap ini adalah perbuatan melawan hukum. Namun Bertha tetap melakukannya.

Sementara hal-hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa selalu berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang hasil suap tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan pertama, Kasman bersama-sama pengacara Saipul yang lain, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah didakwa memberi uang sebesar Rp 50 juta kepada Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Maksud pemberian itu supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara pencabulan dengan terpidana Saipul Jamil.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Kasman bersama-sama Bertha dan Samsul juga didakwa memberi Rp 250 juta kepada Rohadi.

Duit itu diberikan agar Rohadi bisa melobi majelis hakim untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul dengan maksud dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Saipul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas