Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NS Akui Menghadang Djarot Kampanye Karena Benci Ahok

Dia tidak suka Ahok lantaran cagub petahana itu diduga melakukan penistaan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in NS Akui Menghadang Djarot Kampanye Karena Benci Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pendemo bersitegang dengan aparat saat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan blusukan di Karanganyar, Jakarta, Senin (14/11/2016). Meski sempat dihadang oleh pendemo dan mendapat penolakan dari beberapa massa namun Djarot tetap melakukan blusukan untuk mendengarkan aspirasi warga Karanganyar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NS (52), mengaku kepada polisi dirinya menghadang calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, karena tidak suka terhadap calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dia tidak suka Ahok lantaran cagub petahana itu diduga melakukan penistaan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Motifnya tidak suka pada Pak Ahok. Kebencian itu ikut menimbulkan pada calon wakil gubernur nomor urut dua, Pak Djarot," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Baca: Penghadang Kampanye Djarot Akhirnya Ditangkap, Profesinya Tukang Bubur

Baca: Djarot Dihadang Penyandang Disabilitas di Cawang

Baca: Ahok Dihadang Warga saat Berkampanye

Awi menambahkan, polisi masih menyelidiki dugaan keterkaitan NS dengan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu. Hingga saat ini, kata Awi, polisi belum menemukan indikasi terkait dugaan tersebut.

"Keterkaitan (NS) dengan pihak ketiga belum kami temukan," kata Awi.

Polisi telah menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk Djarot.

Berita Rekomendasi

Adapun NS dijerat Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas