Ditangkap Polisi Terkait Narkotika, Model Seksi Anggita Sari Bilang Mau Tobat
Mantan kekasih napi narkotika Freddy Budiman, itu memang kembali berurusan dengan polisi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap model seksi Anggita Sari, Kamis (24/11/2016) dini hari atas kepemilikan psikotropi.
Model majalah pria dewasa ini sempat mengamuk di kantor Polres Metro Jakarta Selatan sore tadi saat petugas memperlihatkannya kepada wartawan.
Mantan kekasih napi narkotika Freddy Budiman, itu memang kembali berurusan dengan polisi.
Lagi-lagi, dia ditangkap akibat penyalahgunaan narkotika.
Sedianya, Anggita akan diperlihatkan kepada wartawan.
Baca: Polisi Tangkap Model Seksi Anggita Sari Terkait Narkotika
Baca: Model Seksi Anggita Sari Ditangkap Polisi Usai Kunjungi Klub Malam
Namun baru beberapa detik, gadis cantik yang kala itu mengenakan kaos hijau dan jins biru itu dikembalikan lagi ke selnya.
"Orang mau tobat juga," teriak Anggita di depan wartawan dengan suara sedikit meninggi.
Melihat situasi tidak kondusif, petugas akhirnya memutuskan memasukkan kembali Anggita ke dalam selnya.
Dia diciduk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, Jalan Graha Bintaro Raya PB 9 Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 01.30.
Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung, menuturkan, penangkapan Anggita Sari berawal saat pihaknya menyelidiki seorang laki-laki diduga bandar narkoba di wilayah Kemang, Mampang Prapatan.
Kemudian, polisi mengikuti gerak-gerik laki-laki ini selama satu bulan.
Dari hasil penyelidikan itu, didapati bahwa laki-laki itu memasok barang narkotika ke Anggita Sari.
Akhirnya, pada Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 01.30 WIB sesuai hasil pengintaian, anggota Satnarkoba menangkap Anggita di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai macam barang haram, antara lain 14 butir merlopam, 25 butir valdimex, 20 butir calmlet, 3 butir alprazolam, dan satu butir xanax di dalam dompet warna pink yang diletakkan di laci meja rias.
"Barang bukti tersebut diakui benar milik tersangka AS dengan maksud untuk dipergunakan sendiri agar bisa tidur dan bisa menenangkan pikiran," ujar Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Dari hasil interogasi, Anggita mengaku bahwa calmlet, alprazolam, dan xanax didapat secara gratis.
Sementara merlopam dan valdimex dibeli dari laki-laki bernama Ezi, yang masih DPO, sekitar satu minggu lalu di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, seharga Rp 600.000.
Selain itu, jelas Vivick, berdasarkan hasil tes urine Anggita dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, ecstasy, dan psikotropika (BZO).
"Tersangka dapat dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Vivick.
Penulis: Gopis Simatupang