Polisi Tangkap Model Seksi Anggita Sari Terkait Narkotika
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap model Anggita Sari, Kamis (24/11/2016) dini hari, atas kepemilikan psikotropika.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap model seksi Anggita Sari, Kamis (24/11/2016) dini hari, atas kepemilikan psikotropika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, ketika dilakukan penggerebekan di rumah Anggita di Graha Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 00.30, ditemukan berbagai jenis psikotropika, yaitu merlopam, valdimex, calmet, alprazolam, dan xanax yang disimpan di kamar tidur dan dompetnya.
"Setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti mengunakan tiga macam narkotika jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines," kata Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis sore.
Baca: Mengaku Dipukuli di Dalam Kamar Hotel, Anggita Sari Batal Melapor ke Polisi
Baca: Dinihari Kirim Pesan ke Kapolres, Sedekat Apa Hubungan Anggita Sari?
Baca: Anggita Sari: Freddy Budiman Sosok Pribadi yang Tulus dan Ikhlas
Ketika dilakukan penangkapan, Anggita ada di rumah bersama kedua orangtuanya.
Ia mengaku menggunakan obat-obatan itu agar bisa tidur dan menenangkan pikiran.
Model Anggita Sari saat ditemui seusai menjadi bintang tamu pada acara 'Rumpi:No Secret' di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016). Anggita Sari buka-bukaan soal Tyas Mirasih yang belakangan jadi seterunya pada kasus prostitusi online. Tribunnews/Jeprima
Kendati demikian, Anggita maupun keluarganya tidak bisa menunjukkan resep atas obat-obat tersebut dan rekam medis Anggita.
"Kita lihat nanti hasil assessment dokter apakah bisa direhabilitasi sesuai permintaan keluarganya," kata Vivick.
Anggita terancam dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Penulis: Nibras Nada Nailufar