Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Model Seksi Anggita Sari Terkait Narkotika

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap model Anggita Sari, Kamis (24/11/2016) dini hari, atas kepemilikan psikotropika.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Model Seksi Anggita Sari Terkait Narkotika
Instagram/@anggitasariofficial91
Foto Anggita Sari yang diunggah di akun instagram @anggitasariofficial91. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap model seksi Anggita Sari, Kamis (24/11/2016) dini hari, atas kepemilikan psikotropika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, ketika dilakukan penggerebekan di rumah Anggita di Graha Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 00.30, ditemukan berbagai jenis psikotropika, yaitu merlopam, valdimex, calmet, alprazolam, dan xanax yang disimpan di kamar tidur dan dompetnya.

"Setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti mengunakan tiga macam narkotika jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines," kata Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis sore.

Baca: Mengaku Dipukuli di Dalam Kamar Hotel, Anggita Sari Batal Melapor ke Polisi

Baca: Dinihari Kirim Pesan ke Kapolres, Sedekat Apa Hubungan Anggita Sari?

Baca: Anggita Sari: Freddy Budiman Sosok Pribadi yang Tulus dan Ikhlas

Ketika dilakukan penangkapan, Anggita ada di rumah bersama kedua orangtuanya.

Ia mengaku menggunakan obat-obatan itu agar bisa tidur dan menenangkan pikiran.

Anggita Sari Buka Bukaan Soal Prostitusi Online
Model Anggita Sari saat ditemui seusai menjadi bintang tamu pada acara 'Rumpi:No Secret' di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016). Anggita Sari buka-bukaan soal Tyas Mirasih yang belakangan jadi seterunya pada kasus prostitusi online. Tribunnews/Jeprima

Kendati demikian, Anggita maupun keluarganya tidak bisa menunjukkan resep atas obat-obat tersebut dan rekam medis Anggita.

"Kita lihat nanti hasil assessment dokter apakah bisa direhabilitasi sesuai permintaan keluarganya," kata Vivick.

Berita Rekomendasi

Anggita terancam dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas