Dilimpahkan Berkas Bocah 2 Tahun yang Tewas Dianiaya Pacar Ibunya
Menurut dia, pihaknya tinggal menunggu jawaban dari pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Adnan Alghazali (2).
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Adnan meninggal dunia diduga dianiaya pacar ibunya, MW (32).
Adnan sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih Ciledug, namun nyawa tak terselamatkan.
"Sudah tahap satu atau menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan A Alexander, kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).
Menurut dia, pihaknya tinggal menunggu jawaban dari pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas.
Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi tinggal melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
"Penyidikan sudah selesai, berkas sudah dikirim. Tinggal tunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas," kata Alexander.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Kota Tangerang Selatan, ada tanda-tanda bekas tindak kekerasan yang dialami bocah kelahiran 26 Januari 2014 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.