Gara-gara Foto Ini Pasukan Oranye Diskors Plt Gubernur DKI
Berdasarkan hal tersebut, mereka dinilai telah bersikap tidak netral dan patut dikenakan sanksi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator lapangan pekerja harian lepas (PHL) dari Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Kuswanto, telah mengetahui 63 anak buahnya terkena sanksi skors dari pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Kamis (24/11/2016).
Namun, dia hanya bersedia bicara sedikit tentang kejadian tersebut saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (25/11/2016) sore.
Skors diberikan lantaran para PHL yang sering disebut pasukan oranye foto bersama dengan membawa spanduk calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Berdasarkan hal tersebut, mereka dinilai telah bersikap tidak netral dan patut dikenakan sanksi.
"Saya kurang tahu ya, pokoknya pas saya datang, tahu-tahu mereka sudah foto begitu. Saya belum ketemu mereka lagi, nanti baru mau ngumpulin anak-anaknya," kata Kuswanto.
Ketika ditanya lebih lanjut seperti apa kondisi saat kejadian foto bersama itu berlangsung, Kuswanto enggan berbicara lebih lanjut.
Dia juga menolak berkomentar lagi saat dikonfirmasi mengenai seseorang diduga tim sukses Agus-Sylvi yang mengarahkan para PHL untuk foto bersama.
"Maaf ya, saya mau jalan dulu, sudah buru-buru saya, telat," tutur Kuswanto.
Sebelumnya, dari informasi yang disampaikan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji, orang diduga tim sukses itu merupakan mantan PHL Dinas Kebersihan yang dipecat karena bermasalah soal pungli, memotong gaji PHL lain, dan pelanggaran lainnya.
Adapun ke-63 PHL yang kena skors berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Kemayoran sebanyak 38 orang dan Kecamatan Johar Baru sebanyak 25 orang.
Kompas.com sempat coba menelusuri tempat PHL yang dimaksud dengan mendatangi kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan salah satu petugas di sana, tempat Seksi Kebersihan Kecamatan yang menaungi PHL Dinas Kebersihan ada di kantor Kelurahan Harapan Mulia.
Di kantor Kelurahan Harapan Mulia, Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Kemayoran Rina Yulia F menjelaskan PHL yang diskors tidak berada di bawah wewenangnya.
Mereka merupakan PHL yang bekerja di bawah pengawasan UPK Badan Air Dinas Kebersihan.
Dengan kata lain, pihak Dinas Kebersihan DKI melalui UPK Badan Air mengirim sejumlah PHL ke tiap kecamatan di Jakarta untuk membantu Seksi Kebersihan di sana.
"Jadi PHL Dinas Kebersihan di sini hanya bertanggung jawab untuk kebersihan di darat. Kalau yang membersihkan kali, itu dari Badan Air. PHL yang kena skors juga bukan anak buah saya," tutur Rina.
Sebagai konsekuensi dari skors itu, ke-63 pasukan oranye tidak akan mendapat gaji hingga masa kontraknya berakhir pada bulan Desember 2016.(Andri Donnal Putera)