Jika 3 Kali Mangkir, Saksi Kasus Ahmad Dhani Bisa Dipanggil Paksa
Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada para saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Ahmad Dhani.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada para saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Ahmad Dhani.
Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan.
Selain Eggi, orang-orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut di antaranya Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.
Baca: Ratna Sarumpaet: Ada Nafsu Besar Ingin Tersangkakan Orang
Baca: Eggi Sudjana: Harusnya Presiden Jokowi Ikut Diperiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan berikutnya.
"Kita tunggu nanti jadwalnya kapan. Belum tahu tanggalnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11/2016).
Awi menjelaskan, jika dalam tiga kali diberikan surat panggilan mereka tetap tidak datang, maka polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.
"Kalau panggilan kan seperti biasanya ya, panggilan itu sampai tiga kali. Yang ke tiga kali itu bisa dengan surat perintah membawa," ucap dia.
Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Penulis : Akhdi Martin Pratama