Penasihat Hukum Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan
Tim penasihat hukum Buni Yani akan mengajukan upaya hukum praperadilan atas langkah kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Buni Yani akan mengajukan upaya hukum praperadilan atas langkah kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
"Dan yang jelas status pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum pra peradilan," ujar penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).
Upaya hukum praperadilan diajukan, karena tim penasihat hukum menilai kurang tepat langkah aparat kepolisian menaikkan status Buni Yani dari saksi terlapor ke tersangka.
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menjerat Buni Yani Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya kami akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," kata dia.
Meskipun merasa penetapan tersangka Buni Yani tak adil, namun tim penasihat hukum merasa bersyukur karena kliennya tak ditahan. Pria berprofesi sebagai dosen itu meninggalkan Polda Metro Jaya, pada Kamis sore.
"Itu yang kemudian alhamdullilah atas pertimbangan baik subjektif atau objektif pak Buni bisa pulang. Pak Buni selama ini sangat koperatif," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.