Ini Permintaan Wapres Jusuf Kalla setelah Berkas Kasus Ahok Dinyatakan Lengkap
"Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyatakan P 21."
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, lengkap.
Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap, agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Memang karena itu prosedur hukum ya. Artinya, (setelah ini) masuk pengadilan,” kata Kalla di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Meski telah dinyatakan lengkap, Kejagung hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas dan barang bukti dari Bareskrim Polri.
Jadwal persidangan Ahok yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun, belum ditentukan.
Setelah seluruh berkas dilimpahkan, Wapres menambahkan, tahapan selanjutnya yaitu pembuktian di pengadilan.
“Tentu lah pengadilan yang (membuktikan), (itu) proses hukum biasa,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, sebelumnya, mengatakan, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah rampung.
Pemeriksaan berkas Ahok dilakukan sejak pelimpahan dari kepolisian pada Jumat (25/11/2016) lalu.
"Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyatakan P 21," ujar Noor, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Noor mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil.
Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.
"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor. (Kompas.com/ Dani Prabowo)