Stres di Tahanan Berat Badan Jessica Turun 8 Kilogram, Sering Galau dan Tertawa
Jessica mengeluh ingin keluar dari rutan karena tidak bersalah atas apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengalami penurunan berat badan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam mengungkapkan ini setelah mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tiap Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat suka besuk melihat keadaan bagaimana, seperti apa, kadang galau, kadang senyum, kadang tertawa. Berat badan turun dari 58 kilogram sekarang 50 ada, kuruslah," tutur Boestam.
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) lalu. Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Dia berpesan kepada kliennya itu supaya memperbanyak aktivitas di dalam rutan. Saat bertemu, kata Boestam, Jessica mengeluh ingin keluar dari rutan karena tidak bersalah atas apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tak mau terlalu lama di sini, saya harus berjuang karena tak bersalah. Saya harus bebas karena saya tak bersalah, tak berbuat apapun apa yang dituduhkan penyidik dan jaksa penuntut," ujar Boestam menirukan kata-kata Jessica.
Menurut Boestam, teman Jessica yang sama-sama menghuni rutan pun selalu menyemangati kliennya. Mereka yakin kalau Jessica tidak bersalah.
"Dalam ruangan tahanan pasti ada (teman). Satu kamar itu Jessica banyak temannya. Setiap dibesuk, orang ada yang teriak-teriak 'Jessica semangat ya, kita dukung, kita bedoa di sini'. Setiap saya besuk, ada pengunjung tahanan yang lain berikan semangat dan doa untuk Jessica," ujar Hidayat.
Tim penasihat hukum terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso rencananya juga akan menyerahkan berkas banding ke pengadilan. Penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso mengatakan berkas banding akan diserahkan pada pekan ini.
"Sudah mau banding, mau diserahin minggu ini. Kalau tak Rabu atau Kamis kita serahin," ujar Hidayat Boestam.
Dia menjelaskan, berkas banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Jessica, pidana penjara selama 20 tahun itu berjumlah ratusan halaman.
Di berkas banding tersebut, pihaknya menyampaikan seluruh berkas selama persidangan kliennya di PN Jakarta Pusat. Di mana, dalam penyampaian pledoi dan keterangan saksi-saksi ahli ditolak dan disampingkan oleh majelis hakim.
"Untuk apa ada persidangan seperti itu, diberi kesempatan hukuman untuk pembela, yang punya kesempatan di pledoi, dituangkan dalam pledoi tetapi tidak digubris sama majelis sama sekali. Majelis mempertimbangkan tuntutan jaksa. Itu salah satunya dalam pledoi," tambahnya.(glery lazuardi)