Sirra Prayuna: Penanganan Kasus Ahok Super Cepat
Penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Bareskrim dinilai cepat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Bareskrim dinilai cepat.
Hanya dalam waktu tiga minggu, Bareskrim bisa menuntaskan berkas perkara, hingga akhirnya Jumat (25/11/2016) berkas dilimpahkan ke Kejaksaan agung.
Selanjutnya selama tiga hari kerja, jaksa di Kejaksaan Agung bekerja siang malam meneliti berkas hingga akhirnya Rabu (30/11/2016) Kejagung menyatakan berkas lengkap.
Dan hari ini, Kamis (1/12/2016) Bareskrim memanggil Ahok ke Mabes Polri untuk selanjutnya dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Atas seluruh rangkaian proses hukum terhadap Ahok, Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna memandang semuanya serba cepat dan patut diapresiasi.
"Ini saya pandang adalah kado catatan akhir tahun dimana proses penegakan hukum yang super cepat. Penyidikan dua minggu, lalu P21. Pokoknya super cepat," tambah Sirra Prayuna.