Ahmad Dhani Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Menghina Presiden Jokowi
Polri menyampaikan, 10 tokoh yang ditangkap di Jakarta Sabtu (2/12/2016) dini hari hingga pagi telah berstatus tersangka, termasuk musisi Ahmad Dhani.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Ahmad Dhani Ditangkap Karena Dugaan Menghina Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyampaikan, 10 tokoh yang ditangkap di Jakarta Sabtu (2/12/2016) dini hari hingga pagi telah berstatus tersangka, termasuk musisi Ahmad Dhani.
Namun, Ahmad Dhani yang ditangkap di Hotel Sari Pan Pasaific Jakarta yang juga tempat ditangkapnya Ratna Sarumpaet dan Firza Husein, menjadi tersangka Pasal 207 KUHP tentang penghinaan penguasa atau badan hukum.
"Satu orang dengan inisial AD atas Pasal 207 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/12/2016) petang.
Menurut Rikwanto, tujuh orang lainnya yang ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 107, Pasal 110 dan Pasal 87 KUHP, yang mengatur tentang permufakatan untuk makar.
Adapun dua orang lainnya menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan dua kelompok relawan Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Mapolda Metro Jaya pada 6 November 2016.
Ahmad Dhani ditangkap atas dugaan kasus penghinaan Presiden Jokowi menyusul orasi saat unjuk rasa di depan Istana Negara 4 November 2016 atau 411.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Namun, Ahmad Dhani tidak memenuhi panggilan polisi alias mangkir kendati telah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.