Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahmad Dhani Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Menghina Presiden Jokowi

Polri menyampaikan, 10 tokoh yang ditangkap di Jakarta Sabtu (2/12/2016) dini hari hingga pagi telah berstatus tersangka, termasuk musisi Ahmad Dhani.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahmad Dhani Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Menghina Presiden Jokowi
Tribunnews/JEPRIMA
Ahmad Dhani. 

Ahmad Dhani Ditangkap Karena Dugaan Menghina Presiden Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyampaikan, 10 tokoh yang ditangkap di Jakarta Sabtu (2/12/2016) dini hari hingga pagi telah berstatus tersangka, termasuk musisi Ahmad Dhani.

Namun, Ahmad Dhani yang ditangkap di Hotel Sari Pan Pasaific Jakarta yang juga tempat ditangkapnya Ratna Sarumpaet dan Firza Husein, menjadi tersangka Pasal 207 KUHP tentang penghinaan penguasa atau badan hukum.

"Satu orang dengan inisial AD atas Pasal 207 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/12/2016) petang.

Menurut Rikwanto, tujuh orang lainnya yang ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 107, Pasal 110 dan Pasal 87 KUHP, yang mengatur tentang permufakatan untuk makar.

Adapun dua orang lainnya menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan dua kelompok relawan Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Mapolda Metro Jaya pada 6 November 2016.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahmad Dhani ditangkap atas dugaan kasus penghinaan Presiden Jokowi menyusul orasi saat unjuk rasa di depan Istana Negara 4 November 2016 atau 411.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Namun, Ahmad Dhani tidak memenuhi panggilan polisi alias mangkir kendati telah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas