Kuasa Hukum Sebut Penahanan Sri Bintang Pamungkas Tidak Adil
"Saya menilai ini tak adil karena delapan orang lolos sementara tiga orang lainnya ditahan,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penghinaan.
Dari 11 orang yang dikategorikan sebagai 'penumpang gelap' itu hanya tiga orang yang ditahan.
Sementara 8 orang tidak dilakukan penahanan.
Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar kini mendekam di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Razman Arif Nasution, penasihat hukum ketiga tersangka menganggap penahanan tersebut tidak adil.
"Saya menilai ini tak adil karena delapan orang lolos sementara tiga orang lainnya ditahan," ujar Razman, kepada wartawan, Minggu (4/12/2016) malam.
Karena itu, dia menuntut Polri supaya memberikan keterangan yang jelas mengenai perbedaan perlakuan selama menangani kasus dugaan makar tersebut.
"Padahal pasal yang dituduhkan sama. Polri seharusnya menjelaskan alasan penahanan," kata dia.
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.
Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.
Lalu, dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka ditetapkan tersangka karena menyebarkan ujaran kebencian, info permusuhan ke individu, dan isu SARA.