Polisi Diminta Bebaskan Rijal Kobar dan Jamran
"Kebebasan warga negara Indonesia untuk menyapaikan pendapat dan mengkritisi pemerintah, tidak boleh dibungkam,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Ketua Presidium Aksi Bersama Rakyat (AKBAR) Rijal Kobar dan anggota AKBAR Jamran oleh Polisi, dianggap tindakan yang berlawanan dengan semangat demokrasi.
Hal itu ditegaskan anggota Presidium AKBAR, Jimmy CK.
Dalam pembacaan sikap KOBAR di sebuah restoran di kawasan Matraman, Jakata Timur, Minggu (4/12/2016), ia mengatakan bahwa keduanya adalah aktiis yang menyuarakan aspirasinya.
Lanjut dia, aspirasi yang disampaikan untuk kepentingan bangsa, dengan cara mengkritik pihak-pihak yang merugikan rakyat Indonesia, untuk kepentngan rakyat.
"Kebebasan warga negara Indonesia untuk menyapaikan pendapat dan mengkritisi pemerintah, tidak boleh dibungkam," ujarnya.
Rijal Kobar atau yang juga ditulis sebagai Rizal Kobar dan Jamran dibawa paksa polisi, Jumat (2/12/2016) dini hari.
Keduanya di tetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) dan diduga hendak berbuat makar.
"Pihak Kepolisian mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai upaya pihak Kepolisian untuk mencegah pendudukan DPR RI, adalah sebuah tindakan salah," katanya.
Ia menegaskan bahwa AKBAR adalah pendukung Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang menginisaisi aksi Bela Islam.
AKBAR kata dia sudah mendukung aksi tersebut sejak jiid pertama.
Sementara GNPF sama sekali tidak mendukung aksi pendudukan DPR RI, dan hanya berniat menggelar aksi damai di Monas dan sekitarnya.
"Karena itu kami menununtut pihak Kepolisian untuk membebaskan dua orang teman kami itu," ujarnya.
Bila tidak juga dibebaskan, Jimmy CK mengancam pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu dengan melaporkan ke sejumlah lembaga.
Termasuk ke Lembaga Perlindungan HAk Asasi Manusia Internasional.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat bukanlah bentuk dari makar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.