Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Bintang Masih Ditahan Polisi

Di rezim Soeharto, Sri Bintang Pamungkas juga pernah ditahan dengan tuduhan makar.Sri Bintang dipenjara selama satu tahun

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Sri Bintang Masih Ditahan Polisi
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas berorasi di sela sela upacara ala rakyat menyambut HUT RI ke 66 yang dihadiri oleh pada juru parkir dan pedagang kaki lima di Gedung Arsip Nasional, Jakarta, Rabu (17/08/2011). (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, penangkapan 11 orang yang diduga akan melakukan makar berdasarkan pada sifat ketokohan yang dimiliki.

Kini, tinggal Sri Bintang Pamungkas yang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara yang lainnya sudah dibebaskan namun proses hukumnya tetap berjalan. Di rezim Soeharto, Sri Bintang Pamungkas juga pernah ditahan dengan tuduhan makar. Sri Bintang dipenjara selama satu tahun 20 hari pada 1997.

Martinus menegaskan kembali, 11 orang, termasuk Sri Bintang, terkait dugaan makar sebelum aksi 212 termasuk dalam delik formil atau penetapan tindak pidana dengan tidak harus menunggu akibat dari tindakan tersebut.

"Sementara ini (penanganan kasusnya) terpisah. Bapak Sri Bintang, statusnya dilakukan penahanan. Beliau belum bisa kembali (dilepaskan), masih menjalani pemeriksaan penyidik polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Mereka yang ditangkap dengan dugaan akan melakukan makar
1.Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP. Ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.
2. Eko diduga melanggar pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.
3. Adityawarman diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, jam 04.30.
6. Racmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB diduga melanggar pasal 107, jo 87 KUHP
7. Ratna Sarumpaet, ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB diduga melanggar pasal 107, jo 87 KUHP.
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur. Saat ini dibawa ke Mako Brimob dan ditangani Krimsus, diduga melanggar ujaran kebencian.
9. Jamran, diduga melanggar UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128. Penangkapan dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal Kobar diduga melanggar UU ITE , ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 sekitar pukul 03.30 WIB.
11. Alvin Indra Alfaris ditangkap di rumahnya, Tanah Sereal, Cimanggu, Bogor atas dugaan Pasal 107 KUHP, pemufakatan.

Delapan orang sudah dipulangkan, yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zen, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet.

Sementara, tiga Orang yang masih ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.Jamran dan Rizal adalah kakak beradik yang diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras (SARA).

Berita Rekomendasi

"Penetapan tersangka keduanya berkaitan dengan hate speech, menyebarluaskan informasi permusuhan terhadap individu dan terhadap isu SARA," Boy Rafli Amar.

"Pemufakatan tidak mungkin sendiri. Biasanya, lebih dari satu orang," tambahnya. (tribun/theresia felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas