Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Ajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Buni Yani didampingi tim penasihat hukum mendaftarkan permohonan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buni Yani Ajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Buni Yani (pakai kaca mata). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani didampingi tim penasihat hukum mendaftarkan permohonan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani alias BY sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA.

Penasihat hukum Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto, mengatakan ada tiga hal yang dipermasalahkan kliennya.

Pertama, proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

Menurut dia, nama Buni Yani sebagai saksi tidak ditulis dalam sprindik sebagai dasar hukum pemanggilan.

"Sedangkan proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan. Penangkapan dilakukan terlebih dahulu," kata Unoto, kepada wartawan, Senin (5/12/2016).

BERITA REKOMENDASI

Kedua, tidak ada perbuatan melawan hukum terkait yang dilakukan Buni Yani.

Ketiga, terkait dengan status tersangka, ada proses bahwa ketika Buni Yani diperiksa sebagai saksi beberapa saat kemudian langsung ditangkap.

Sedangkan proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan.

"Artinya penangkapan dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan," katanya.

Kata dia, penangkapan yang bukan tangkap tangan, harus ada pemanggilan sesuai dengan peraturan kapolri nomor 14 tahun 2012 dan 2009 tentang manajemen penyidikan dan pengawasan dan pengendalian penyidikan pidana.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas