Kakak Beradik Ini Ditangkap Karena Ujarkan Kebencian kepada Ahok di Dunia Maya
Polisi menangkap Jamran dan Rizal Khobar karena diduga telah menyebar ujaran kebencian di dunia maya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Jamran dan Rizal Khobar karena diduga telah menyebar ujaran kebencian di dunia maya.
Keduanya ditangkap sebelum kegiatan doa bersama 2 Desember 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keduanya mempunyai hubungan darah, atau kakak dan adik.
Mereka dijadikan tersangka karena diduga mem-posting konten yang mengandung ujaran kebencian.
"Jadi mereka ini sudah lama mem-posting di dalam akun mereka konten-konten berkaitan hate speech," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Baca: Yusril: Aktivis yang Ditangkap Masih Jauh dari Makar
Argo menjelaskan, keduanya mem-posting hal tersebut agar orang yang membacanya terpancing dan ikut membencinya.
Dalam posting-an Keduanya, menyerang calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Jadi dia menyerang seseorang, ya dengan harapan bahwa kebencian itu akan tumbuh di situ. (Sasarannya) calon gubernur DKI, salah satunya itu (Ahok)," ucap dia.
Dalam kasus ini, kata Argo, penyidik telah memunyai beberapa alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
"Jadi beberapa konten sudah kita amankan sebagai barbuk (barang bukti)," kata Argo.
Penulis: Akhdi Martin Pratama