Kejaksaan Dianggap Lempar Bola Panas Kasus Ahok Secara Cepat ke Pengadilan
"Kejaksaan Agung cenderung melempar bola panas itu secara cepat kepada Pengadilan,"
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai Kejaksaan Agung melempar bola panas kepada Pengadilan terkait kasus Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kejaksaan Agung cenderung melempar bola panas itu secara cepat kepada Pengadilan," ujar Hendardi sesuai pesan singkatnya, Senin (5/12/2016).
Hendardi mengatakan, pada umumnya kejaksaan memproses suatu perkara selama 14 hari untuk menyatakan perkara tersebut status P21.
Dikatkannya, sikap kejaksaan bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan," ucap Hendardi.
Hendardi menilai cepatnya kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak fair.
Hanya dalam 3 hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri lengkap dan dalam hitungan jam melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kinerja semacam ini bukan hanya menunjukkan tidak profesionalnya jaksa, tetapi membahayakan due process of law dan preseden buruk penegakan hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi politik di masa yang akan datang," ucap Hendardi.
Kecepatan proses hukum terhadap Ahok merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menginginkan proses hukum tersebut dilakukan secara transparan, cepat, dan obyektif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.