Sri Bintang Enggan Ajukan Praperadilan
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran ITE
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik.
Polisi pun telah menahan Sri Bintang bersama dua orang lainnya, yakni, Jamran dan Rizal Khobar di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Sri Bintang, Dahlia Zein menyangsikan tuduhan upaya makar dari polisi terhadap kliennya. Pihaknya juga keberatan soal keputusan polisi yang melakukan penahanan.
Meski begitu, kata Dahlia, Sri Bintang enggan melakukan upaya hukum seperti mengajukan praperadilan.
Hal itu, lanjut Dahlia, diungkapkan kliennya ketika dirinya menjenguknya di dalam Rutan.
"Tadi ngobrol, kan awalnya kita mau menempuh upaya hukum praperadilan, tapi bapak bilang tidak usah dan menolak," ujar Dahlia di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Dahlia menjelaskan, kliennya enggan mengajukan praperadilan karena merasa semua yang dituduhkan polisi tidak mendasar.
"Untuk apa praperadilan karena tidak sesuai (tuduhan polisi), dan tidak ada di KUHAP praperadilan itu," ucap dia.
Oleh karena itu, pihaknya lebih memilih mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Sebab, 8 orang lagi yang ditangkap dan dijadikan tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
"Kemarin saat dibawa dari Brimob ke Polda, beliau bilang indah sekali di tahanan ini. Tapi persoalannya yang dituduhkan Pasal 107, 108, 110 dan 160 KUHP, kami dari tim hukum masih mengkaji apa tindakan dalam rangka untuk mengajukan hak klien kami melakukan penangguhan," ujar salah satu kuasa hukum Sri Bintang lainnya, Ibrahim Kadir Tuasamu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube, yang diunggah pada November 2016.
Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.
Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.(Akhdi Martin Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.