Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Buntut Pemasangan Spanduk Tolak Ahok

Pemasangan spanduk yang kemudian menjadi viral di media sosial ini menimbulkan prasangka negatif dari masyarakat mengenai netralitas PNS DKI Jakarta.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Buntut Pemasangan Spanduk Tolak Ahok
Facebook via Kompas.com
Spanduk tolak Ahok dipasang warga di Kantor Lurah Klender. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengimbau kepada lurah, camat, satpol PP, serta pejabat wilayah untuk menyimpan spanduk provokatif di kantor Panwaslu atau Bawaslu setempat.

Hal ini merupakan antisipasi kasus pemasangan spanduk provokatif "Tolak Ahok" di Kantor Kelurahan Klender, Jakarta Timur.

Pemasangan spanduk yang kemudian menjadi viral di media sosial ini menimbulkan prasangka negatif dari masyarakat mengenai netralitas PNS DKI Jakarta.

"Sekarang, kalau ada penertiban, atributnya disimpan di kantor Panwaslu atau Bawaslu. Jadi, lurah atau camatnya enggak serba salah, karena tupoksi penertiban ada di Panwaslu dan Bawaslu," kata Agus, dalam diskusi "Netralitas PNS pada Pilkada DKI Jakarta 2017", di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Agus lantas menyampaikan cerita di balik pemasangan spanduk bertuliskan "Kami Warga Kampung Sumur Menolak Ahok" di depan Kantor Kelurahan Klender tersebut.

Agus megatakan, spanduk itu merupakan spanduk yang ditertibkan personel Satpol PP DKI Jakarta di wilayah tersebut.

Kemudian, Satpol PP menyimpan spanduk-spanduk yang telah ditertibkan tersebut ke Kantor Kelurahan Klender.

Berita Rekomendasi

Warga yang diduga pemilik spanduk itu kemudian tidak terima spanduknya ditertibkan.

Ketika pejabat kelurahan dengan pemilik tengah berkomunikasi, beberapa warga lainnya memasang spanduk itu di depan Kantor Kelurahan Klender.

"Ini menjadi viral dan saya dapat informasi ini dari grup WhatsApp dosen saya. Hal ini tentunya menjadi problem, karena seolah-olah kantor kelurahan tidak netral. Jadi kalau ada penertiban, satpol PP simpan spanduk atau atributnya ke kantor panwas," kata Agus.(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas