Kasus Ahok Terkesan Dipaksakan
"Kalau pendapat saya, ini pertimbangan politis. Sangat terang benderang dipaksakan,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai dipaksakan.
Praktisi Hukum Saor Siagian melihat dari adanya perbedaan pendapat dari tim penyelidik sebelum penetapan Ahok menjadi tersangka.
Tim penyelidik kasus Ahok berjumlah 27 orang.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengakui, hasil dari lidik itu, tak bulat.
Ahok menjadi tersangka, meski ada perbedaan pendapat dari tim penyelidik.
"Kalau pernyataan Mabes Polri, bahwa para ahli terbelah, apakah layak Ahok jadi tersangka," ucap Saor Siagian saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2016).
Tak lama berkas dari Bareskrim Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Lima hari berselang berkas Ahok yang tebalnya 826 halaman dinyatakan P21.
Berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
"Cepat sekali berkas P21. Hari itu juga dilimpahkan," kata Saor Siagian.
Saor Siagian menengarai tekanan massa terhadap kasus Ahok, memengaruhi proses hukum yang serba cepat.
Dia mengatakan, proses hukum yang begitu cepat didasari unsur politis dan terkesan dipaksakan.
Sebab, Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung aksi unjuk rasa, Jumat (4/11/2016).
Aksi itu, menuntut hukum ditegakkan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Kalau pendapat saya, ini pertimbangan politis. Sangat terang benderang dipaksakan," kata Saor Siagian.