Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Hatta Taliwang Pertanyakan Dasar Penangkapan Kliennya

"Kami sebagai tim yang ditunjuk sebagai kuasa hukum mempertanyakan apa dasar penangkapan itu,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Hatta Taliwang mempertanyakan penangkapan kliennya.

Hatta diamankan di kediamannya di rumah susun (Rusun) Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kami sebagai tim yang ditunjuk sebagai kuasa hukum mempertanyakan apa dasar penangkapan itu," ujar Syukur Mandar, penasihat hukum Hatta Taliwang, kepada wartawan, Kamis (8/12/2016).

Menurut dia, apa pentingnya dari penangkapan itu.

Sebab penangkapan dilakukan sebelum dilayangkan surat panggilan.

"Kalau kemudian makar kan yang bersangkutan tidak melarikan diri. Yang bersangkutan biasa-biasa saja dalam aktivitasnya," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menilai upaya penetapan tersangka dan penangkapan itu langkah tergesa-gesa dari aparat kepolisian.

Sejauh ini dugaan terhadap Hatta belum dibuktikan secara nyata dalam suatu perbuatan mengancam negara.

Meskipun begitu, dia tetap menghargai upaya hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian tersebut.

"Mari kita menghargai hukum. Kami juga menghargai polisi dalam mengambilkan. Tetapi sepatutnya asas praduga dikedepankan. Perlakuan yang sama dimuka hukum," tambahnya.

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan aktivis Mohammad Hatta alias Hatta Taliwang.

Ia diamankan di kediamannya rumah susun (Rusun) Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Hatta diduga telah memposting di media sosial Facebook terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA)yang isinya disinyalir dapat menimbulkan permusuhan.

Hatta Taliwang dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas