Penghadang Kampanye Djarot Tunggu Jadwal Sidang
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan NS, tersangka pengadangan kampanye Djarot Saiful Hidaya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan NS, tersangka pengadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka diserahkan bersama barang bukti tindakan pengadangan seperti video dan foto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pengadangan tersebut dilakukan pada Kamis (8/12/2016) hari ini.
"Tahap dua hari ini. Itu tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke kejaksaan," ujar Argo saat dihubungi, di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).
Saat ini, tersangka NS beserta barang bukti dalam kasus tersebut telah berada di Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya, Kejati DKI akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sekarang tinggal tunggu jadwal sidangnya," imbuhnya.
Laporan kasus pengadangan terhadap calon petahana wakil gubernur DKI Jakarta di Kembangan Utara ini, dilimpahkan Bawaslu ke Polda Metro Jaya pada 18 November 2016. Perkara itu diserahkan ke polisi lantaran Bawaslu menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
NS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu, dijerat pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp 6 juta. (Bintang Pradewo)