Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kantongi Dokumen dari Kediamannya, Polisi Jerat Hatta Taliwang dengan UU ITE dan Makar

"Undang-undang ITE-nya ada, makarnya ada. Jadi, percobaan makarnya itu ada pidananya. Kena di pasal 110,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kantongi Dokumen dari Kediamannya, Polisi Jerat Hatta Taliwang dengan UU ITE dan Makar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan mengatakan Hatta Taliwang punya peran atas dugaan makar dalam aksi 2 Desember 2016.

Atas hal itu, Hatta Taliwang tidak hanya dikenai Undang-Undang ITE karena dugaan penyebaran informasi bernuansa SARA tapi juga dikenakan UU dugaan makar.

"Undang-undang ITE-nya ada, makarnya ada. Jadi, percobaan makarnya itu ada pidananya. Kena di pasal 110," jelas Iriawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016).

Sebelumnya, polisi telah menangkap Hatta di kediamannya Kamis (8/12/2016) dini hari dan menyita sejumlah dokumen untuk didalami penyidik.

"Ada peran dalam rapat dan pertemuan, dan jelas fotonya ada. Kami akan jelaskan nanti setelah dokumen-dokumen itu diteliti," tuturnya.

Hingga kini, Hatta masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rekomendasi Untuk Anda

Iriawan menegaskan jika pemeriksaan berlangsung hingga lebih dari hari Jumat, maka Hatta akan ditahan.

"Masih diperiksa. Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya. Tapi itu kewenangan penyidik. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," kata Iriawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas