Status Belum Jelas, Pemprov DKI Tak Akan Gegabah Beli Lahan Eks Kedubes Inggris
Berdasar temuan Badan Pertanahan Nasional, lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang hendak dibeli Pemprov DKI statusnya adalah milik pemerintah pusat.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, tidak mau mengeksekusi pembelian lahan eks Kedutaan Besar Inggris sampai ada kejelasan status kepemilikan lahan itu.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berhati-hati karena tidak ingin kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat terulang.
"Kemarin kan ada perintah untuk pengadaan, tetapi setelah statusnya enggak jelas, kami takut statusnya seperti lahan Cengkareng terjadi lagi, maka lebih baik kita hati-hati," kata Sumarsono di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat (9/12/2016).
Pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI menjadi masalah.
Ketika itu lahan tersebut dibeli untuk lokasi pembangunan rumah susun. Transaksinya terjadi tahun 2015.
Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lahan itu masih milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI.
Artinya, Pemprov DKI telah membeli lahan milik sendiri dengan harga Rp 648 miliar.
Sumarsono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima status lahan eks Kedutaan Besar Inggris adalah milik pemerintahan pusat.
Sumarsono mengatakan Pemprov DKI harus berdiskusi dengan Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Luar Negeri terlebih dahulu untuk memastikan status kepemilikan lahan itu.
"Kalau ini memang sudah milik negara, kami tidak bisa beli," ujar Sumarsono. "Karena prinsipnya pemerintah tidak bisa membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri," tambah Sumarsono.
Tanah Pemerintah, Bukan Milik Kedubes
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, kemarin mengatakan berdasar temuan Badan Pertanahan Nasional, lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang hendak dibeli Pemprov DKI statusnya adalah milik pemerintah pusat.
"Jadi, menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah kemarin.
Lahan eks Kedubes Inggris yang hendak dibeli Pemprov DKI berlokasi di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes menyepakati pembelian lahan mencapai Rp 479 miliar.
Lahan itu rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi tersebut.
Penulis: Jessi Carina